"Masih kita kumpulkan data-data. Karena pelaku utama masih kita kejar. Kasus ini masih dalam perkembangan penyelidikan, setelah ditangkap pelaku utama baru kita sampaikan lagi kronologi cemburu itu," tuturnya.
Diketahui, pelaku Anisa Fitri alias Ica (26) ditangkap di Jalan Letda Sujono yang hendak melarikan diri di Kota Sibolga, pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Empat tersangka dijerat pasal 353 ayat (2) Sub 351 ayat(2) Yo 55,56 KUHP.
Sementara itu, peristiwa terjadi di Jalan Cemara Asri tempatnya di pajak ikan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 7 Januari 2021 lalu. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha
