JAKARTA,TELISIK.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10/2021).
Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain pernah terlibat pengurusan perkara Kota Tanjungbalai, Lili juga diduga melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.
“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Dalam surat pengaduan itu, Novel dan Rizka mengungkapkan, sebagai tim penyidik perkara Labura yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, keduanya mendapat informasi adanya dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno.
"Di mana dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu saudara Darno," ungkap Novel.
