Di sisi lain dalam perkara Tanjungbalai, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean telah memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu.

Oleh sebab itu, Novel Baswedan dkk merespon keputusan Dewas KPK atas sanksi LPS. Menurutnya, karena terbukti secara sah menyatakan terperiksa melakukan pelanggaran kode etik maka harus dilaporkan.