"Secepatnya kita limpahkan perkara ini," tukasnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darmansyah terjadi di kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR-RI,  Ridwan Bae. Kasus terus beberapa bulan bergulir di Polres Muna. Bahkan, terakhir, antara Darmansyah dan Muhamaram telah membuat surat pernyataan berdamai. Namun, surat itu tidak menggugurkan proses hukum. Darmansyah tetap dijerat pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP.

Reporter: Sunaryo

Editor: Sumarlin