KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Darah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tengah menjadi sorotan publik dengan dugaan terlibat kasus suap.

Ridwansyah tidak sendiri ia ditetapkan tersangka bersama Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/grastifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Diminta Periksa Kadis Kominfo Medan Soal Dugaan Korupsi

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.