MANGGARAI, TELISIK.ID - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Donatus Su dan Bendahara Katarina Rensi sebagai tersangka, Senin (31/05/2021) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke jeruji besi Polres Manggarai dengan menggunakan rompi tahanan.

Kejari Manggarai, Bayu Sugiri kepada wartawan menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka berdasarkan beberapa posisi kasus yang ditemui pihaknya selama proses pemeriksaan saksi maupun penyidikan dan penyelidikan.

Dalam proses penyidikan dan penyelidikan, kata Bayu, pihaknya menemukan persoalan bahwa dalam pengelolaan dana desa 2017 dan 2018 untuk pelaksanaan tujuh pembangunan fisik TPK tidak berfungsi secara maksimal.