"Kuitansi dan nota yang dibuat operator dan bendahara bukan berdasarkan pengeluaran yang sebenarnya," jelas Bayu.
Itulah beberapa posisi kasus yang dijelaskan oleh Bayu Sugiri yang akhirnya menyeret Kades dan Bendahara Desa Lemarang ke tahanan.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ditangkap di Medan
Bayu juga menjelaskan bahwa penahan terhadap bendahara dan Kades dilakukan selama 20 hari di ruang tahanan Polres Manggarai.
Alasan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, kata Dia, pihaknya memegang beberapa syarat subyektif sesuai pasal 21 ayat 1 KUHAP, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulang tindak pidana yang sama.
