“Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, akan dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” tegas Heru.

Baca Juga: Kecurangan Seleksi CASN 2021 di Kolut Terbongkar, Kelulusan 6 CPNS Dibatalkan

Kemudian lanjut Heru, ada juga anggota yang melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.

“Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” lanjut Heru.

Heru menyebut, anggota itu telah dilakukan penangkapan dan persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota. Sehingga secara kode etik mereka harus dipecat.