Begitu juga La Ode Daerah. Di akun FB-nya bernama Erat Muna memposting gambar LM Rajiun Tumada dengan caption 'Saya seorang PNS aktif, apakah saya melanggar jika posting begini. Rajiun Tumada adalah seorang figur pemimpin yang dirindukan masyarakat Muna???'

Terkait dengan postingan itu, KASN menilai sebagai perbuatan melanggar kode etik dan perilaku ASN sehingga yang bersangkutan bisa dijatuhkan sanksi moral sesuai ketentuan pasal 15 PP No 42 tahun 2004.

Dalam rekomendasi KASN tanggal 24 dan 29 April 2020 meminta pada Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada untuk menjatuhkan sanksi moral terhadap Saidiman dan La Ode Daerah. Kemudian, diminta untuk menghapus komentar postingannya di FB. Lalu, menjatuhkan sanksi administratif atas rekomendasi majelis kode etik.

Baca juga: Kabar Gembira, Dua PDP Bombana Negatif Corona

Rekomendasi KASN itu harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah. Hasilnya harus kembali dilaporkan ke KASN dalam waktu 14 hari kerja. Bila itu tidak dilakukan, maka data pelanggaran keduanya akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu akan diinput dalam aplikasi detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta akan menjadi catatan rekam jejak dalam layanan administrasi kepegawaian dan pengembangan karir ASN yang bersangkutan sampai dengan dilaksanakannya rekomendasi KASN itu.