Paling fatal adalah KASN akan merekomendasikan para kepala daerah dan pejabat berwenang yang tidak menjalankan rekomendasi itu ke presiden untuk dijatuhi sanksi.

Al Abzal Naim, Ketua Bawaslu Muna mengaku telah menerima tembusan rekomendasi KASN itu. Menurutnya, rekomendasi itu ditujukan buat kepala daerah atau pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.  

Baca juga: Adi Kurdi, Aktor Senior Tanah Air Meninggal Dunia

"Kami sebatas menerima tembusan. Kalau rekomendasinya tidak ditindaklanjuti, kepala daerah akan dikenakan sanksi," ungkpanya.

Bawaslu sendiri sebelumnya telah mengirimkan hasil pemeriksaan terhadap 10 ASN yang diduga melanggar netralitas. Adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin Udu, Kadishub Mubar, La Ode Hanafi, Abidin Onto, ASN Mubar, Ali Moktar Jaya, Camat Kusambi, Sahibuddin Saga, ASN Mubar LM Syahruddin, Kabid Akuntansi BPKAD Mubar dan Saidiman, staf di Sat Pol PP Damkar Muna, Asiten I Pemkab Mubar, La Ode Takari, La Rata, ASN Mubar dan La Rafini ASN Mubar.