Menurutnya, apa yang dilakukan fasilitator itu telah melanggar kode etik. Makanya, Kepala Dinsos Muna, La Kore, telah melakukan penilaian terhadap yang bersangkutan untuk selanjutnya diteruskan ke pusat.
"Sudah dievaluasi dan hasil penilaian sudah diteruskan ke provinsi dan pusat," kata Khadafy, Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Muna, Plisadewa menerangkan, sejak awal sudah mewanti-wanti para fasilitator agar tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab hal tersebut melanggar kode etik dan akan berkosekuensi pada yang bersangkutan.
"Kalau sudah ada bukti surat mandat sebagai saksi paslon itu, kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Tergantung sanksi apa yang diberikan. Intinya, saya sudah berulang kali mengingatkan," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
