Iwan bilang, setelah melalui proses pengkajian, keterwakilan syarat formil dan materil laporan, sehingga Bawaslu mengundang 14 caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
"Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan penyampaian dari yang bersangkutan terkait waktu dan kesempatan, ada yang memilih penjadwalan ulang, klarifikasi secara daring dan luring," jelas Iwan Rompo.
Pada klarifikasi tersebut, Bawaslu didampingi oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara maupun pihak kepolisian.
Iwan kembali menyebut, dari 14 caleg tersebut, baru 2 yang telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, yaitu Ridwan Bae secara daring dan Amaluddin secara luring.
Sementara itu, caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai Gelora, Amaluddin mengatakan, pemanggilan tersebut mengenai adanya pelanggaran dalam memasang baliho.
