KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) mulai memberlakukan sistem karantina untuk ternak sapi yang masuk wilayah Kolaka.

Sistem karantina itu hanya berlaku bagi ternak sapi yang dipasok dari daerah terkategori zona kuning PMK, sementara ternak yang berasal dari zona merah PMK tidak diperbolehkan masuk ataupun melintasi wilayah Kolaka Utara.

Kebijakan tersebut ditempuh Disbunnak Kolaka Utara untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini telah menjangkiti ternak sapi di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Disbunnak Kolaka Utara, Ismail Mustafa mengungkapkan, hampir semua kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkategori zona kuning, termasuk Kabupaten Kolaka Utara.

Baca Juga: Randis Pemprov Jawa Timur Ganti Mobil Listrik