"Yang tidak termasuk zona kuning hanya daerah-daerah atau kabupaten yang terletak di kepulauan, seperti Wakatobi dan daerah lainnya," katanya, Kamis (15/9/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan PMK Pusat, Nomor 5 tahun 2022 tentang Penanggulangan Pencegahan Lalulintas Hewan Ternak yang Terjangkit PMK, suatu daerah ditetapkan sebagai zona kuning karena menjadi lalulintas utama hewan ternak dari dan menuju daerah lain.
"Penenetapan zonasi itu berkaitan dengan penetapan lalulintas hewan ternak bukan karena terdapat kasus PMK di wilayah yang telah ditetapkan," jelasnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, Kolaka Utara masih aman dan belum ada kasus PMK. Olehnya itu, mengacu pada hasil rapat tim Satgas Penanggulangan PMK Kolaka Utara beberapa waktu lalu disepakati semua ternak dari wilayah zona kuning ke zona kuning harus lebih dulu menjalani karantina selama kurang lebih 14 hari.
"In Syaa Allah, akan kami lakukan karantina di tempat karantina hewan yang terletak di Balosi, tepatnya di kakao center, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua," tukasnya.
