Tidak hanya itu, setiap ternak sapi yang akan masuk dan melintas di Kolaka Utara wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan serta ditandatangani kepala dinas terkait dari daerah asal ternak.
"Sejauh ini, Disbunnak yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan PMK Kolaka Utara telah melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain melakukan vaksinasi sapi, sosialisasi bahaya PMK dan rencana pembangunan posko pemeriksaan di batas Utara dan Selatan Kolaka Utara," bebernya.
Senada, Balai Karantina Hewan pelabuhan penyeberangan kapal Fery Tobaku, Kolaka Utara, Muhammad Fatan mengatakan, semua kabupaten daratan di wilayah Sulawesi Tenggara masuk kategori zona kuning kecuali daerah-daerah kepulauan.
"Sementara daerah Sulawesi Selatan hampir semua masuk kategori zona merah kecuali Kabupaten Pare-Pare, Wajo dan Sidenreng Rappang zona kuning dan Kabupaten Selayar zona hijau," katadia
Menurut dia, sesuai surat edaran Satgas PMK Pusat, ternak sapi dari zona hijau bisa dilalulintaskan kesemua wilayah, sementara ternak dari zona kuning hanya bisa masuk ke wilayah zona kuning dan merah.
