KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati, usai ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilansir dari Tempo.co.
Lalu bagaimana proses dan tahapan hukuman mati yang mengancam Ferdy Sambo?
Pelaksanaan hukuman mati harus melalui beberapa proses yang diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 Tahun 2010. Ada empat tahap tata cara pelaksanaannya dimulai dari tahap persiapan; pengorganisasian; pelaksanaan; dan pengakhiran.
