Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, ”Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.” Jaksa Eksekutor memeriksa terhukum mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan Komandan Pelaksana dengan ucapan, ”Laksanakan!” Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, ”Laksanakan!”
Baca Juga: Kolaborasi KemenKopUKM dan Dekranas Tingkatkan Citra Produk Kriya Indonesia
Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan peluru hampa. Masing-masing senjata api berisi sebutir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor. Di antara anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa berisi peluru tajam.
Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terhukum ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
