Terhukum mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan pendampingan rohaniawan.

Setelah tiga menit, Komandan Regu 2 menutup mata terhukum dengan kain hitam, kecuali jika menolak. Dokter akan memberi tanda hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

Komandan Regu 2 melapor kepada jaksa bahwa terpidana telah siap untuk dipidana mati. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan regu tembak agar mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu tembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.

Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu tembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu tembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.