Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai, jika dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan, ”Pelaksanaan pidana mati selesai.” (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim