Pasalnya, pemerintah Hindia Belanda saat itu melarang perkumpulan atau persidangan yang memiliki agenda terkait pemerintahan atau hal yang membahayakan keamanan umum. Hal ini membuat sejumlah organisasi politik tidak menunjukkan diri secara terang-terangan, seperti yang dilakukan oleh organisasi Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1911).
Baca Juga: KPU Jawa Timur Kerahkan Lebih 100 Ribu Pantarlh untuk Coklit Serentak
Keberadaan dua organisasi itu kemudian diikuti dengan munculnya berbagai partai politik, seperti Indische Partij (IP), Insulinde, Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan sebagainya.
Namun, beberapa partai politik, seperti IP, PKI, dan PNI dibubarkan Belanda karena dianggap membahayakan pemerintah. Pada 22 Agustus 1945, hasil keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah membentuk Partai Nasional Indonesia.
Baca Juga: Surya Paloh Temui Prabowo, Pengamat Sebut Cegah Koalisi Gerindra dan PDIP
