PNI ini diharapkan menjadi partai tunggal atau partai negara dan pelopor bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pada 3 November 1945, pemerintah kemudian mengeluarkan maklumat yang menyatakan berdirinya partai-partai politik dan akan menggelar pemilihan umum.
Pada saat itu, lahir pula partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Nasional (PKN), Partai Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), dan sebagainya.
Untuk mengikuti pemilihan umum, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
