Saat menjabat, Kabinet Soekiman memiliki program kerja berupa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Tiap tahun menjelang hari raya THR yang dibayarkan kepada pegawai saat itu kisaran Rp 125 (USD 11) sampai Rp 200 (USD 17, 5).
Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja
Mungkin jika dilihat sekarang jumlah itu sangatlah kecil, namun di saat itu jumlah tersebut sudah cukup besar karena setara dengan kira-kira Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.750.000 jika dihitung dengan kurs saat ini.
Tidak hanya memberikan THR berupa uang, Kabinet Soekiman juga memberikan THR dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai negeri sipil atau PNS.
2. Mengundang Protes dan Ricuh Pihak Buruh
