Pada tahun pertama pembagian THR yakni tahun 1951, semua berjalan dengan lancar hingga pada tahun 1952 banyak pekerja yang melakukan aksi protes sebab yang mendapatkan THR hanya yang bekerja sebagai PNS.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja
Padahal mereka juga merasa telah bekerja keras dan membantu untuk membangun perekonomian nasional, namun tidak mendapat atensi yang serupa dari pemerintah sehingga mereka merasa tidak adil.
3. Diatur Dalam Undang-Undang dan Baru Resmi Pada Tahun 1994
Tak berhenti sampai pemerintah mulai memberikan THR sejak aksi protes para buruh, ternyata THR baru diresmikan secara khusus pada tahun 1994 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
