Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penjelasan mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan aturan nominal THR yang diberikan kepada para pekerja atau buruh. (C)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
Nurdian Pratiwi ✓
Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penjelasan mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan aturan nominal THR yang diberikan kepada para pekerja atau buruh. (C)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali