Fikri berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke Warung Doa Ibu 3, dan mendapat perlindungan dari Farhan, yang baru saja selesai makan. Para pelaku menyerang keduanya secara bersamaan, menyebabkan Farhan mengalami pukulan dan sembilan tusukan. Setelah serangan, pelaku melarikan diri sementara Farhan dan Fikri dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari.

Tim Gabungan Buser77 Satreskrim & Tim Sat Intel Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil menangkap dua tersangka, DD dan JTW. Motif penyerangan ternyata adalah tersinggung karena diteriaki oleh Fikri.

Para tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Baca Juga: Pelaku Penikaman di Warung Makan Sari Laut Kendari Dibekuk, 2 Masih Buron

Fitrayadi menambahkan bahwa barang bukti berupa helm telah diamankan, sementara pisau dan gunting masih dalam pencarian. Lebih lanjut, ia merinci peran masing-masing tersangka dalam kejadian tragis tersebut.