KENDARI, TILISIK.ID - Perkara kecil kadang disepelekan, padahal bisa saja perkara yang kecil itu dapat membatalkan puasa kita. Membersihkan telinga contohnya.
Ketika seseorang memasukkan sesuatu hingga ke bagian dalam telinga (bathn al-udzun) dianggap membatalkan puasa.
Hal tersebut diungkapkan Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin.
"Penjelasannya bahwa dianggap membatalkan puasa ketika memasukkan sesuatu dalam telinga, dalam hal ini membersihkannya, telah dijelaskan dalam Mazhab Syafi'i," katanya, Rabu malam (22/4/2020).
Baca juga: Cincin Melingkari Matahari di Kabupaten Kepulauan Sula
