JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh panitia penyelenggara, sudah berlaku sejak 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien untuk menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN).
"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut Ali menerangkan, Perpim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 pasal 11.
Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.
