ISTANBUL, TELISIK.ID - Turki dikenal sebagai salah satu negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam. 

Tak banyak yang tahu, Turki ternyata merupakan negara yang melegalkan praktik prostitusi. Bahkan, prostitusi di Turki sendiri kabarnya diatur dalam undang-undang. Untuk bisa mendapatkan izin 'praktik', para pekerja seks harus melewati beberapa tahapan agar mendapatkan lisensi resmi.

Prostitusi di Turki dilegalkan sejak Republik Turki berdiri pada tahun 1923. Bahkan, praktik prostitusi tersebut juga diatur dalam undang-undang.

Puluhan rumah pelacuran atau rumah bordil tersebar di seluruh Turki, juga mendapatkan izin di bawah undang-undang kesehatan publik demi menangkal penyakit menular seksual.

Untuk mendapatkan lisensi resmi sebagai pekerja seks legal, para wanita harus melewati beberapa tahapan.