Dilansir dari tirto.id, WNI di Turki rentan dieksploitasi. Salah satunya melalui rekrutmen Asisten Rumah Tangga (ART). Lazimnya, masyarakat Turki tidak menyewa ART dari luar negeri, sehingga pihak yang diiming-imingi posisi tersebut harus hati-hati menyikapinya. Alih-alih berkecimpung di ranah domestik, orang Indonesia di Turki utamanya bekerja di sektor perhotelan sebagai terapis spa atau juru masak.
“Tawaran untuk bekerja sebagai ART di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia," tegas Dubes RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal.
Baca Juga: Daftar Pemimpin Wanita Paling Terkenal di Dunia, Ada dari Indonesia
Selama 2020, sebanyak 20 WNI terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia. Dalam tiga bulan pertama tahun 2021, jumlahnya sudah mencapai 19 kasus.
Perdagangan manusia, seperti didefinisikan oleh PBB, adalah tindakan merekrut, mengangkut, memindah, menyembunyikan atau menerima orang melalui paksaan atau penipuan, dengan tujuan mengeksploitasi mereka agar memperoleh keuntungan. Para pelaku biasanya menggunakan cara kekerasan, atau beroperasi sebagai agen penyalur kerja bodong.
