KENDARI, TELISIK.ID - Profesi sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendadak viral di sosial media karena besarannya. 

Sebanyak 7,2 juta petugas pemilu akan bertugas di 809.500 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Mereka adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.

Menjadi petugas KPPS bukanlah pekerjaan mudah. Mereka harus bekerja selama berjam-jam, menghadapi berbagai tantangan dan risiko, serta menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Namun, apakah Anda tahu berapa gaji yang mereka terima?

Menurut aturan terbaru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.