Mengutip dari berbagai sumber, upah petugas pemilu pertama tahun 1955 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954, yang mengatur bahwa anggota PPU mendapat upah sebesar Rp 100 per hari, anggota PPK mendapat upah sebesar Rp 75 per hari, dan anggota PPS mendapat upah sebesar Rp 50 per hari.
Upah tersebut berlaku selama masa kerja petugas pemilu, yang berlangsung selama 6 bulan untuk PPU, 4 bulan untuk PPK, dan 2 bulan untuk PPS. Menurut sumber tersebut menyebutkan bahwa upah petugas pemilu pertama tahun 1955 tergolong rendah jika dibandingkan dengan upah petugas pemilu berikutnya, yang mengalami kenaikan seiring dengan inflasi dan perubahan nilai mata uang.
Selain itu, upah petugas pemilu pertama tahun 1955 juga tergolong rendah jika dibandingkan dengan upah PNS pada masa itu, yang berkisar antara Rp 150 hingga Rp 300 per bulan.
Tergantung pada golongan dan jabatan. Artikel tersebut menilai bahwa rendahnya upah petugas pemilu pertama tahun 1955 menunjukkan bahwa pemilu saat itu lebih didasari oleh semangat demokrasi dan nasionalisme daripada oleh motif ekonomi. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
