Baca juga: Tradisi Berjualan Sayur Bobor ketika Menyapih Anak

Sri Sultan HB IX tercatat menjadi Wakil Presiden Indonesia ke-2 yang menjabat 23 Maret 1973-23 Maret 1978.

Waktu Sri Sultan Hamengku Buwono IX wafat, KRT Jatiningrat menjadi Kepala Biro Umum Setda DIY. Sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan pensiun janda itu yang berupa mengumpulkan data-data, masuklah NIP atau salinan kartu pegawai milik Sri Sultan HB IX.

Kartu PNS milik Sri Sultan HB IX tersebut, diterangkan Jatiningrat, diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) yang ditandatangani Kepala BAKN, AE Manihuruk, di Jakarta 1-11-1974.

Lalu, di dalam kartu PNS tersebut tertulis Sri Sultan HB IX menjadi pegawai pada tahun 1940 dengan NIP. 010000001. Padahal, waktu itu, Indonesia belum merdeka.