"Sebab negara waktu itu Hindia Belanda karena saat itu Indonesia belum merdeka," terang Jatiningrat.
Dikatakan Jatiningrat, waktu itu pemerintah memang tidak menyebutkan alasan dituliskannya kepegawaian Sri Sultan HB IX pada tahun 1940.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX benar-benar mengabdikan dirinya kepada nusa dan bangsa sesuai dengan apa yang ia nyatakan saat pidato naik tahta menjadi Raja Keraton Yogyakarta.
Perannya untuk bangsa Indonesia tidak hanya sekadar menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta atau Raja Keraton Yogyakarta, Wakil Presiden Indonesia namun juga sebagai Bapak Pramuka Indonesia dan menduduki beberapa jabatan penting lainnya.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah anak ke sembilan dari Sri Sultan Hamengku Buwono VIII dengan istri kelimanya RA Kustilah/KRA Adipati Anum Amangku Negara/Kanjeng Alit.
