Selain mengamankan tiga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor PCX milik pelaku, satu jaket warna biru, satu helm hitam, rekaman CCTV, satu sepeda motor Honda Beat milik korban.
Atas tindakan tersebut ketiga (3) tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
"Tiga orang pelaku masih dalam pengejaran," tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
