Lebih lanjut, Muammar Asmi mengatakan, pihak Kejari Bombana menetapkan tersangka FSS setelah terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B dengan total anggaran Rp 1.178.260.000,00.
"FSS merupakan penerima kuasa CV Rezky Dharmawan Konstruksi pemenang tender peningakatan Jalan Toari-Bambomolincu Kecamatam Matausu dengan jarak 3.450 meter tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Bombana," jelas Muammar.
Saat ini terpidana FSS tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalankan putusan hakim.
Baca Juga: Karangan Bunga untuk Kajati Sulawesi Tenggara Soal Berantas Korupsi Tambang
FSS telah melewati proses persidangan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kendari diputus pada 9 Juli 2020, kemudian tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara diputus pada 20 Agustus 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari. Pada proses Kasasi hakim Mahkama Agung memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
