Ketua Majelis Hakim, Surya Jaya membacakan Putusan Mahkama Agung tersebut dalam putusan Mahkama Agung RI Nomor: 1684K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 2023 dengan amar putusan menyatakan, terdakwa FSS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FSS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
