"Dengan demikian bedasarkan pertimbangan pandangan dan catatan-catatan yang disampaikan fraksi-fraksi akhirnya pimpinan anggota komisi III secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis dan menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri," kata Herman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/1/2021). Dikutip dari kumparan.com.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti soal cara anggota kepolisian menangani pelanggaran lalu lintas (lalin).

Baca juga: Menteri PAN-RB Terbitkan Edaran Terkait Penegakan Disiplin ASN

Menurut Listyo ia akan mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (ETLE) yang akan diterapkan bertahap.

“Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektoronik atau biasa disebut ETLE,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip dari Okezone.com, Rabu (20/1/2021).