KONAWE, TELISIK.ID - Kendaraan umum lintas provinsi yang melalui Kabupaten Konawe, tak dibolehkan lagi untuk menaik-turunkan penumpang di areal Terminal Rahabangga, Kabupaten Konawe.
Terminal tipe B yang berlokasi di Kecamatan Unaaha tersebut, ternyata bukan berada di atas lahan milik pemerintah, melainkan di lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari.
Untuk sementara pengoperasian terminal tipe B Rahabangga dialihkan ke terminal Wawotobi. Selain itu, tidak terawatnya terminal tersebut menjadi faktor dialihkannya pengoperasian terminal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, Nuriadin mengatakan, Terminal Rahabangga pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Sementara Terminal l Wawotobi dikelola Pemerintah Kabupaten Konawe sebab statusnya masih terminal tipe C.
Baca juga: Setelah Beroperasi, Terminal Tipe B Lacaria Dikelola Dishub Kolut
