Selanjutnya, barang bukti ijazah palsu tetap dalam perkara. Buku nomor induk wajib belajar itu dikembalikan kepada saksi Mariono dan membebankan kepada terdakwa dengan biaya perkara.

Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Hariyanti Tio Juga Terlapor di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan

Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Demokrat Jatim Polisikan Akun FB Arie Setiadi

Atas putusan MA tersebut, Kajari Kolut menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kolut, khususnya warga Desa Patikala yang secara dewasa, tertib, bisa mengikuti proses hukum secara bijak tanpa adanya aksi-aksi anarkis.

"Saya juga menyampaikan terimakasih kepada jaksa-jaksa saya. Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja keras membuktikan perkara ini sampai ke MA. Saya bersyukur karena telah memenuhi janji saya kepada masyarakat Patikala seperti yang dulu saya sampaikan kepada mereka, bahwa saya akan bekerja keras untuk pembuktian perkara ini," tukasnya.