Untuk selanjutnya, kata Teguh Imanto, pihaknya akan menyesuaikan administrasi dari perkara tersebut karena perkaranya baru saja tiba.
"Kami tidak bisa menjanjikan berapa hari penyesuaian administrasinya, yang jelas kami akan segera selesaikan dan merapikan, setelah itu kami eksekusi," bebernya.
Teguh Imanto menegaskan, putusan MA adalah putusan akhir dan kewajiban penuntut umum segera melakukan eksekusi.
"Terlepas dari adanya upaya hukum lain yang akan ditempuh terdakwa seperti PK, maka upaya hukum tersebut tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi," tutupnya. (C)
Reporter: Muh. Risal
