Melansir dari hubla.dephub.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak yang Wajib Lapor (WL) LHKPN yaitu Menteri, Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III.

Selain itu, Kepala UPT, pejabat yang menangani pengelolaan anggaran, pejabat yang menangani proses penerbitan perizinan, pejabat yang menangani pemeriksaan/investigasi di bidang transportasi, dan pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun, dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKASN adalah seluruh PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (selain wajib lapor LHKPN).

Diketahui saat ini Supriadi, yang menjabat sebagai kepala KUPP Kolaka dengan golongan III, seharusnya wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.