Baca Juga: Sekolah Rakyat Gratis Dibuka di Kendari, Pendaftar Mayoritas Keluarga Buruh
Peran Supriadi dalam kasus korupsi tambang ini diduga berperan memuluskan penjualan nikel hasil tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Supriyadi menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala syahbandar karena memberikan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel yang menggunakan dokumen penjualan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
“Menetapkan saudara SPI (Supriadi) selaku Kepala UPP Kelas III Kolaka sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada Jumat, (25/4/2025) malam.
Meksi telah ditetapkan sebagai tersangka, Supriadi belum ditahan. Sebab, Supriadi masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah melayangkan surat pemanggilan.
