MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Kabawo, BH, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2017, Senin (21/2/2022), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
BH yang pekan lalu mengaku sakit, hadir di Kejari untuk menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sebelum tahap II dilakukan, tersangka lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan dokter klinik Kejari, tersangka, BH dinyatakan reaktif.
"Hasil rapid antigennya reaktif," kata Dokter Klinik Kejari Muna, dr Indha Wardani Purna Lestari Hasra.
Menurut Indha, rapid test antigen susulan baru bisa dilakukan lima hari ke depan. Karenanya, saat ini yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri (Isoman).
