Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, karena tersangka BH reaktif, maka tahap II ditunda. Tersangka pun akhirnya dipulangkan ke rumahnya. Nanti, lima hari ke depan, akan kembali dilakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Kasus Harian COVID-19 Melebihi Tahun 2021, Jatim Waspada

"Karena reaktif, tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Penitipan penahanan di Rutan tidak akan diterima," ujarnya.

Sementara itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Andi Dedi Hidayat menerangkan, untuk berkas tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS itu telah lengkap. Makanya, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Baubau 250 Orang, Masuk Zona Kuning