"Tersangka dalam perkara itu dua orang. Mantan Bendaharanya, LH sudah tahap II dan dilakukan penahanan pekan lalu, sedangkan BH tahap II kita tunda hingga ada hasil rapid test antigen terbaru," kata Dedi.

Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 439 juta dengan modus mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Kedua tersangka pula telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin