BUTON, TELISIK.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Buton tahun anggaran 2018 sebesar Rp 514 Juta bertambah dua orang. Dengan begitu, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan satu tersangka bulan lalu berinisial H. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial A dan K pekan lalu.

"Dua tersangka berinisial K dan A, ditetapkan minggu lalu, " kata Kapolres Buton, didampingi Kasat Reskrim, AKP Reda Irfanda SIK, Jumat (7/8/2020).

Lanjutnya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka H diketahui merupakan bendahara harian KONI, sementara tersangka A adalah bendahara umum dan K merupakan ketua pelaksana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan kerugian negara sekitar Rp 514 Juta.