Baca juga: Jebol Dinding Sel, Delapan Tahanan Kabur di Medan
"Jadi, penerapan pasal disesuaikan perannya masing-masing. Ada sebagai peran utama atau pun membantu," tuturnya.
Rencananya, ketiga tersangka tersebut akan kembali diperiksa jumat depan, (14/08/2020).
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil audit Kepolisian. Dari hasil audit tersebut, ketiganya memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Buton tahun anggaran 2018 ini diketahui pertengahan tahun 2019 lalu. Sementara itu, Polres Buton menerima aduan terhadap dugaan kasus ini sejak tahun 2018.
