Ketika dipertanyakan mengapa ditangguhkan, perwira polisi itu belum memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen dan menetapkan ARH sebagai tersangka.
Namun, saat menangani kasus itu. Anggota TNI, Mayor Dedi Hasibuan meminta untuk dilakukan penaggulangan penahanan dan berdebat dengan Pejabat Sementara Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa serta viral di media sosial. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
