Alasan kedua mengapa tidak dilakukan penahanan, Sumarno menyebut karena tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Dua kali kita melakukan pemanggilan dia hadir tepat waktu. Dan saat memberikan keterangan kooperatif, kemudian dia tidak ada indikasi mau menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang lain," ungkapnya.
Sumarno mengatakan, saat ini berkas perkara masih dirampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna.
"Untuk pemberitahuan ke kejaksaan sudah kita lakukan. Setelah kita melakukan penetapan tersangka itu langsung kita kirim pemberitahuan telah dimulainya penyidikan," ungkap Sumarno.
Sementara itu Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Buton Utara, Sarsia mengaku, menerima keputusan tidak ditahannya tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, jika memang itu sudah sesuai aturan.
