KENDARI, TELISIK.ID -  Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Polda Sultra layangkan panggilan pertama kepada Direktur Utama PT. Lakarinta Meleura Sejahtera (PT. LMS), Dian Lestari Putri.

Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka  pada Kamis (30/9/2021) lalu.

"Mengenai PT. Lakarinta Meleura Sejahtera itu berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu yang terlapor Ibu Dian, yang saat ini lagi berada di Jakarta. Tapi yang bersangkutan sudah konfirmasi bahwa akan menghadiri secepatnya," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada Telisik.id, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, Dolfi Kusameh menjelaskan bahwa mengenai kasus tersebut, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah memeriksa 4 saksi.

Baca Juga: Kasus Pedagang Dianiaya Preman Diambil Alih Polda